Selamat Datang Di Desa Tegalweru, Dau, Kabupaten Malang

Kamis, 28 Juni 2018

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat desa antara lain:


KEPALA DESA
Tujuan dan Tanggung Jawab Kepala Desa sebagai berikut:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan dibantu perangkat des
  2. Membina kehidupan masyarakat desa
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
  4. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
KEBAYAN
Kebayan mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk (Kartu Tanda Penduduk), administrasi pertanahan, urusan transmigrasi dan monografi desa.
  2. Membantu meningkatkan urusan-urusan RT/RW dan meningkatkan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
  3.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pemerintahan.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik
SEKRETARIS DESA (PASAL 12)
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu kepala desa dan memimpin Sekretaris Desa yang mempunyai tugas menjalankan administrasi oemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa.
Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa serta mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan.
  2. Pelaksanaan urusan keuangan.
  3. Pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  4.  Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melakukan tugasnya.
Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Kuangan, maka masing-masing kepala Urusan mempunyai tugas sebagai berikut:
A.    Kepala Urusan Umum, mempunyai tugas:
  1. Menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dari proses surat menyurat beserta pengirimannya.
  2. Mengatur dan menata surat-surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa/Carik
  3. Mengatu rumah tangga Sekretariat Desa, Tamu-tamu, Kebutuhan Kantor, penyimpanan dan pemeliharaannya.
  4. Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, mensistemasasikan buku-buku inventaris, dokumen-dokumen, absensi Perangkat desa dan memberikan pelayanan administrative kepada semua urusan.
  5. Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas, kebersihan motor dan sebagainya.
  6.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada carik dalam bidang umum.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh carik.
B.     Kepala Urusan Keuangan, mempunyai tugas:
  1. Mengelola Administrasi keuangan desa, mempersiapkan data guna menyusun rancangan anggaran, perubahan dan perhitungan, penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa, melaksanakan tata pembukuan secara teratur.
  2. Menyelesaikan administrasi, pelaksanaan pembayaran, upah dan gaji perangkat desa.
  3.  Mengadakan penilaian pelaksanaan APBDes dan mempersiapkan secara periodic program kerja di Bidang Keuangan
  4. Membantu kelancaran pemasukan, pendapatan daerah, menginventarisir kekayaan Desa, Bondo Desa (Luas. Status, Penggunaan dan lain-lain)
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada carik dalam bidang keuangan.
  6. Melaksanakan tugas-tugas laian yang diberikan oleh carik.
KEPETENGAN/JOYOBOYO
Kepetengan/Joyoboyo mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan tugas kegiatan dibidang keamanan dan ketetiban antara lain administrasi data petugas keamanan dan pos keamanan Desa
  2. Membina petugas keamanan desa terhadap hal-hal yang menyangkut kemanan dan ketertiban serta ketrampilan penangaan gangguan keamanan.
  3. Membantu meningkatkan urusan-urusan kemanan dan ketertiban  Desa.
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang Keamanan.
  5. Melaksanakan tugas-tugas lai yang diberikan oleh carik.
KUWOWO
Kuwowo, mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan tugas kegiatan dibidang pembangunan antara lain meliputi menyiapkan/ menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan Desa untuk dibicarakan dalam forum konsultasi dengan BPD, melaksanakan bimbingan ketrampilan masyarakat di bidang pembangunan fisik desa.
  2. Menyusun pelaksanaan pembagian air, membina kadar-kadar pengairan serta sekelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
  3. Membina kelompok-kelompok dan lumbung Desa.
  4. Membantu menyiapkan petunjuk dalam pelaksanaan dalam pembangunan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
  5. Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan Desa, serta membantu penyusunan program
  6. Membantu usaha-usaha memajukan pertanian, peternakan, perikanan, serta pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pembangunan.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.
MODIN
Modin mempunyai tugas:


  1. Mengadakan pencatatan pengurusan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk.
  2. Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan kegiatan olahraga.
  3. Membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya
  4. Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk untuk penderita cacat, panti asuhan badan-badan sosial lain serta mengkoordinasi pelaksanaannya.
  5. Membantu mengusahakan pengawasan/tindak perjudian, tindakan-tindakan lain yang bersifat judi, gelandangan, tuna sosial.
  6. Melaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah peningkatan kegiatan keluarga Berencana. Kesehatan masyarakat dan kesehatan tempat umum, aliran kepercayaan, memelihara tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial dan izin usaha sosial.
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang kesejahteraan rakyat.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh carik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar